Pada hari Jumat 04 September 2026
Pertemuan antara STISSA dan Pengasuh Pondok Pesantren Faqih Muqoddam yang dipimpin oleh Habib Toha Al-Jufry bersama Ketua STISSA, Dr. Yusuf, S.H.I., M.H.I., merupakan bagian dari ikhtiar strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus membangun sinergi di bidang pendidikan. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menjalin silaturahim, mempererat komunikasi, serta membangun hubungan yang konstruktif antara perguruan tinggi dan lembaga pendidikan pesantren. Silaturahim tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan personal dan kelembagaan, tetapi juga menjadi fondasi bagi lahirnya berbagai bentuk kerja sama yang memiliki orientasi pada pengembangan pendidikan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam dialog yang berlangsung, salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah rencana penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) atau penguatan kerja sama antara STISSA dengan Pondok Pesantren Faqih Muqoddam. Kerja sama kelembagaan ini dipandang penting sebagai instrumen untuk membangun pola kemitraan yang lebih terstruktur, terarah, dan berkelanjutan. Melalui MoU tersebut, kedua lembaga dapat mengembangkan berbagai program yang relevan dengan kebutuhan pendidikan pesantren dan perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengembangan akademik, peningkatan kapasitas peserta didik, serta penguatan integrasi antara pendidikan keislaman dan pendidikan tinggi.
Pembahasan selanjutnya diarahkan pada upaya memperluas jaringan mahasiswa STISSA melalui lingkungan pondok pesantren. Pesantren memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan Islam karena tidak hanya berfungsi sebagai lembaga transmisi keilmuan keislaman, tetapi juga sebagai pusat pembentukan karakter dan pengembangan potensi generasi muda. Oleh karena itu, sinergi dengan Pondok Pesantren Faqih Muqoddam diharapkan dapat membuka akses yang lebih luas bagi para santri untuk memperoleh pendidikan tinggi, sekaligus memberikan alternatif pengembangan kompetensi akademik yang tetap selaras dengan nilai-nilai dan tradisi kepesantrenan.
Dalam konteks tersebut, penguatan jaringan mahasiswa di lingkungan pesantren juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang integratif. Santri tidak hanya memperoleh pembelajaran keagamaan melalui sistem pendidikan pesantren, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan wawasan akademik dan profesional melalui pendidikan tinggi di STISSA. Model integrasi ini diharapkan mampu melahirkan lulusan yang memiliki keseimbangan antara penguasaan ilmu pengetahuan, pemahaman keislaman, kompetensi profesional, serta karakter dan etika yang kuat sebagai bagian dari kontribusi pesantren dan perguruan tinggi terhadap pembangunan sumber daya manusia.
Aspek lain yang menjadi pokok pembahasan adalah sistem dan mekanisme pelaksanaan perkuliahan di lingkungan Pondok Pesantren Faqih Muqoddam. Pengaturan sistem perkuliahan perlu dirancang secara adaptif dengan mempertimbangkan karakteristik, aktivitas, dan agenda pendidikan yang telah berjalan di lingkungan pesantren. Demikian pula dengan penyusunan jadwal perkuliahan yang diharapkan dapat mengakomodasi kegiatan kepesantrenan, sehingga proses pendidikan tinggi dapat berlangsung secara efektif tanpa mengurangi intensitas pembinaan dan aktivitas keagamaan para santri. Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan perkuliahan di pesantren dapat menjadi model pembelajaran yang fleksibel sekaligus tetap memenuhi standar akademik perguruan tinggi.
Secara keseluruhan, pertemuan ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antara STISSA dan Pondok Pesantren Faqih Muqoddam. Sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif melalui penandatanganan MoU, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk program nyata yang memberikan manfaat bagi kedua institusi, khususnya dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi santri. Melalui penguatan kelembagaan, perluasan jejaring mahasiswa, serta penyelenggaraan sistem perkuliahan yang adaptif di lingkungan pesantren, kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pengembangan pendidikan Islam yang berkualitas, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.