TAGIHAN LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PUBLIKASI ARTIKEL PKM-BH TAHUN AKADEMIK 2025

TAGIHAN LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PUBLIKASI ARTIKEL PKM-BH TAHUN AKADEMIK 2025

Nomor             :01/TU/01/2026/Ka.LPPM STISSA

Lampiran         : –

Prihal          : Tagihan Laporan Akhir Penerima Bantuan Dana Internal Hibah Penelitian dan Publikasi Pengabian Kepada Masyarkat Berbasis Hukum (PKM-BH) Tahun Anggaran 2025

Kepada Yth.

Bapak/Ibu Dosen

Di Lingkungan STISSA Pontianak

Assalamualaikum, War Wb.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan penelitian Publikasi Karya Ilmiah  pengabdian kepada masyarakat Berbasis Hukum diharapkan pencapaian keluaran (outputs) dan manfaat (outcomes) berkualittas sesuai prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel. Sehubungan dengan itu, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bantuan dana hibah Penelitian Tahun Anggaran 2025. Output dari hasil penelitian telah di publikasikan berbentuk artikel minimal sinta 5 atau yang setara dan ada bukti LoA dari pengelola jurnal.
  2. Bantuan dana Publikasi artikel Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Hukum (PKM-BH) Tahun Anggaran 2025 yang telah di terbitkan pada Jurnal PKM minimal sinta 5 dan menunjukkan bukti LoA.
  3. Untuk mengirimkan Laporan Akhir Pelaksanaan dan Hibah Penelitian dan Laporan Penggunaan Keuangan 100% paling lambat tanggal 20 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
  4. Temlate laporan tagihan penelitian sebagaimana URL/Link dapat di dowlod melalui aplikasi https://drive.google.com/drive/folders/1yoQcen9MCqFvLxBYEzP45ECNiI8gNmyL
  5. Temlate tagihan laporan publikasi artikel PKM-BH dapat di downlod sebagai berikuat: https://drive.google.com/drive/folders/13Ttfa709VaFv0yialT5bdg4bW-QQuv4x
  6. Seluruh dokumen tagihan laporan berbentuk softcopy/via WA/ dan berbentuk PDF kemudian di unggah melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1rij54qmuESn7hNK2eOYfsr7OuPEvMvXc
  7. Bila penerima bantuan tidak unggah tagihan manfaat (outcomes) sampai batas akhir waktu pemenuhan tagihan, maka dikenakan sangsi yang berlaku.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Pontianak 7 Januari 2025

Ketua, P2M. STISSA

 

Kawakib, MH

NIDN:2115059002

HASIL MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PKM, TAHUN 2025

HASIL MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PKM, TAHUN 2025

PADA HARI KAMIS TANGGAL 11 SEPTEMBER 2025: Ketua LP2M.STISSA. Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi penelitian serta pengabdian kepada masyarakat (PKM) yang di hadiri oleh enam  Dosen yang teridri dari Ketua STIS, Wakil 1, LPM, dan 3 dosen lainnya. Ketua LP2M berharap dan menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan relevansi program penelitiannya yang dilaksanakan dosen bersama mahasiswa. Dalam rapat tersebut, Ketua LP2M menyampaikan capaian pelaksanaan penelitian dan PKM yang sudah berjalan sesuai dengan pedoman, namun masih terdapat beberapa kendala, seperti keterbatasan waktu penyusunan laporan, kesesuaian luaran penelitian dengan rencana awal, serta perlunya peningkatan publikasi pada jurnal nasional. Evaluasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa penelitian dan PKM tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, dalam rapat tersebut ketua LP2M STISSA menyampaikan sebuah pertanyaan kepada peneliti sampai dimana capaian target yang dilakukan oleh dosen . Ketua LP2M menekankan perlunya sinergi antarunit di lingkungan kampus untuk mendukung keberhasilan penelitian dan PKM, serta mendorong para dosen agar lebih proaktif dalam menghasilkan inovasi yang dapat memberikan kontribusi pada masyarakat sekitar. Dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kualitas penelitian dan PKM di STIS Syarif Abdurrahman Pontianak semakin meningkat, baik dari sisi akademis maupun dari sisi manfaat praktis yang dirasakan langsung oleh masyarakat.Selain itu Ketua LP2M membarikan kesempatan kepda pada dosen daetlen pengumpulan hasil penelitian di Bulan 30 November 2025. Dengan publikasi jurnal dengan bukti LoA.nya

Secara garis besar para dosen telah menyamaikan bahwa hasil penelitian yang dilakukan sudah mencapai tahap penyususnan data dan analisis dan dan sebagian dosen menyampaikan sudah mencapai 90% hampis selesai. Kendala yang dihadapi oleh peneliti adalah banyaknya kegiatan kampus, baik pengajar, dll. Hal ini dapat di maklumi sehimgga Ketua LP2M Memberikan toleransi 1 bulan sudah terkumpulkan.

MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PKM

MONITORING DAN EVALUASI PENELITIAN DAN PKM

Dalam rangka meningkatkan mutu dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan ini LP2M mengundang  kepada Bapak/Ibu dosen di lingkungan STIS Syarif Abdurrahman Pontianak dalam Acara Monitoring dan Evalua Penelitian dan PKM tahun 2025. Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kehadirannya kami sampaikan terima kasih.
adapun surat undangan kami sampaiakan pada link dibawah ini: https://drive.google.com/file/d/1FAv7mojuXrLupYrdxEoRC_URRXIfEwKy/view?usp=sharing
KEGIATAN PKM-BH

KEGIATAN PKM-BH

*Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Hukum: Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat*

STIS Syarif Abdurrahman Pontianak, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berfokus pada ilmu hukum, memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi pada masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

*Kegiatan Pengabdian*

Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum, STIS Syarif Abdurrahman Pontianak melakukan berbagai kegiatan, antara lain:

– *Penyuluhan Hukum*: memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.

– *Pelatihan Hukum*: memberikan pelatihan hukum kepada masyarakat tentang cara membuat perjanjian, kontrak, dan dokumen hukum lainnya.

– *Konsultasi Hukum*: memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat tentang masalah hukum yang mereka hadapi.

– *Penelitian Hukum*: melakukan penelitian hukum tentang isu-isu hukum yang relevan dengan masyarakat

*Dampak Pengabdian*

Pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum yang dilakukan oleh STIS Syarif Abdurrahman Pontianak memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. Beberapa dampaknya adalah:

*Meningkatkan Kesadaran Hukum*: masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.

*Meningkatkan Kemampuan Hukum*: masyarakat menjadi lebih mampu untuk membuat perjanjian, kontrak, dan dokumen hukum lainnya.

*Mengurangi Konflik*: masyarakat menjadi lebih mampu untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih efektif dan efisien.

Pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum yang dilakukan oleh STIS Syarif Abdurrahman Pontianak merupakan contoh nyata dari komitmen lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan kontribusi pada masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, STIS Syarif Abdurrahman Pontianak berharap dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.