KEGIATAN PKM-BH
*Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Hukum: Membangun Kesadaran Hukum di Kalangan Masyarakat*
STIS Syarif Abdurrahman Pontianak, sebagai lembaga pendidikan tinggi yang berfokus pada ilmu hukum, memiliki komitmen untuk memberikan kontribusi pada masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
*Kegiatan Pengabdian*
Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum, STIS Syarif Abdurrahman Pontianak melakukan berbagai kegiatan, antara lain:
– *Penyuluhan Hukum*: memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.
– *Pelatihan Hukum*: memberikan pelatihan hukum kepada masyarakat tentang cara membuat perjanjian, kontrak, dan dokumen hukum lainnya.
– *Konsultasi Hukum*: memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat tentang masalah hukum yang mereka hadapi.
– *Penelitian Hukum*: melakukan penelitian hukum tentang isu-isu hukum yang relevan dengan masyarakat
*Dampak Pengabdian*
Pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum yang dilakukan oleh STIS Syarif Abdurrahman Pontianak memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat. Beberapa dampaknya adalah:
*Meningkatkan Kesadaran Hukum*: masyarakat menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.
*Meningkatkan Kemampuan Hukum*: masyarakat menjadi lebih mampu untuk membuat perjanjian, kontrak, dan dokumen hukum lainnya.
*Mengurangi Konflik*: masyarakat menjadi lebih mampu untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih efektif dan efisien.
Pengabdian kepada masyarakat berbasis hukum yang dilakukan oleh STIS Syarif Abdurrahman Pontianak merupakan contoh nyata dari komitmen lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan kontribusi pada masyarakat. Dengan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, STIS Syarif Abdurrahman Pontianak berharap dapat membantu masyarakat untuk menjadi lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta prosedur hukum yang berlaku.