Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) STIS Syarif Abdurrahman Pontianak menginformasikan kepada seluruh dosen bahwa batas akhir pengajuan proposal Program Hibah Penelitian Internal Tahun 2026 adalah 19 Oktober 2026.

Program hibah penelitian internal ini merupakan salah satu bentuk dukungan institusi dalam mendorong peningkatan kualitas penelitian dosen, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penguatan budaya akademik dan publikasi ilmiah di lingkungan STIS Syarif Abdurrahman Pontianak.

Sehubungan dengan batas waktu tersebut, LPPM mengimbau seluruh dosen yang berminat mengikuti program hibah agar segera menyelesaikan penyusunan proposal dan melakukan pengajuan sesuai dengan template, ketentuan, serta pedoman penelitian internal yang telah ditetapkan. Proposal yang diajukan diharapkan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi penelitian serta memiliki relevansi dengan bidang keilmuan dan pengembangan akademik STIS Syarif Abdurrahman Pontianak.

LPPM juga mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan produktivitas penelitian, menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas, dan berkontribusi terhadap pengembangan institusi. Partisipasi aktif dosen sangat penting dalam membangun tradisi penelitian yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas luaran publikasi ilmiah.

Batas akhir pengajuan proposal: 19 Oktober 2026.

Jangan menunda hingga batas waktu berakhir. Segera persiapkan dan ajukan proposal penelitian Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mari bersama-sama meningkatkan budaya riset, memperkuat kualitas akademik, dan mewujudkan penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan serta masyarakat.

LPPM STIS Syarif Abdurrahman Pontianak

Bersama Membangun Budaya Riset yang Berkualitas, Produktif, dan Berkelanjutan.